Berita

Kasus narkoba Ammar Zoni: Pasal, ancaman, dan deretan kasusnya

×

Kasus narkoba Ammar Zoni: Pasal, ancaman, dan deretan kasusnya

Sebarkan artikel ini



Jakarta (ANTARA) – Mantan artis Ammar Zoni kembali menjadi pusat perhatian publik setelah dikabarkan terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba.

Kasus ini terungkap setelah pihak Polsek Cempaka Putih menyerahkan Ammar beserta barang bukti tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ammar diduga berperan sebagai pihak yang menerima pasokan narkotika dari luar rutan, kemudian menyalurkannya kepada beberapa narapidana lain untuk diedarkan kembali di dalam lapas.

Tak hanya Ammar, kepolisian juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Dari hasil penggeledahan di kamar para pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan publik, yakni pasal apa yang menjerat Ammar Zoni dan seberapa berat ancaman hukuman yang bisa ia hadapi? Berikut penjelasannya, lengkap dengan rekam jejak kasus yang pernah melibatkan Ammar, berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber.

Baca juga: Mengenal Zangi, aplikasi yang dipakai Ammar Zoni di Rutan Salemba

Ammar Zoni terancam kena hukuman pasal berapa?

Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irwan, membeberkan bahwa Ammar Zoni bersama tersangka tahanan lain dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait kasus peredaran narkotika di dalam penjara.

Menurut Agung, mantan suami Irish Bella itu dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal-pasal tersebut, Ammar terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Adapun bunyi Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika:

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” demikian bunyi dari pasal tersebut.

Sementara Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika menyebutkan:

“Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berat melebihi lima gram, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah satu per tiga.”

Baca juga: Kejari Jakpus sebut kasus narkotika Ammar Zoni masuk tahap dua

Deretan kasus Ammar Zoni

Berdasarkan catatan, Ammar Zoni telah empat kali berurusan dengan hukum akibat kasus narkoba. Kasus pertama terjadi pada tahun 2017, ketika ia ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan ganja dan sabu.

Berikutnya, pada Maret 2023, Ammar kembali diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu. Atas kasus itu, ia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.

Namun, baru sekitar dua bulan menikmati kebebasan, ia lagi-lagi tertangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023. Kini, Ammar Zoni kembali terseret ke pusaran masalah yang sama kasus narkotika yang membuat dirinya harus kembali berhadapan dengan proses hukum untuk keempat kalinya.

Baca juga: Dituntut 12 tahun penjara, Ammar Zoni layangkan pembelaan pekan depan

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

formasi agar modal tahan lama di mahjong wins situs gacormahjong ways berikan pecahan besar tak terhinggapemuda jakut dapat tas lv berkat mahjong winsroni anak jakut bawa cash ratusan juta maxwin mahjong wayssituasi sudah kondusif scatter mahjong wins peluang indahslot gacor