Berita

Mengenal 15 unit khusus Polri dan tugasnya: Dari Brimob hingga Sitipol

×

Mengenal 15 unit khusus Polri dan tugasnya: Dari Brimob hingga Sitipol

Sebarkan artikel ini



Jakarta (ANTARA) – Dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki berbagai unit khusus dengan fungsi dan keahlian yang berbeda.

Setiap satuan dalam kepolisian dirancang untuk menjalankan tugas yang berbeda-beda, mulai dari penanganan tindak kriminal biasa hingga kejahatan yang bersifat terorganisir.

Keberagaman unit tersebut mencerminkan beragam-nya tantangan yang dihadapi Polri dalam memberikan pelayanan dan menjaga ketertiban di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah.

Mengenal berbagai macam unit kepolisian bukan hanya menambah wawasan, tetapi juga membantu masyarakat memahami bagaimana sistem keamanan negara bekerja secara terstruktur dan profesional.

Berikut ini macam-macam unit kepolisian yang ada di Indonesia, lengkap dengan peran dan tugas utamanya, yang dirangkum dari situs casispolri.id dan berbagai sumber lainnya.

Baca juga: Mutasi Polri: 4 Komjen termasuk pimpinan KPK dan BNPT berganti posisi

Macam-macam unit Kepolisian Indonesia

1. Korps Brimob (Brigade Mobil)

Korps Brimob merupakan satuan khusus milik Polri yang bersifat paramiliter, dibentuk untuk menangani situasi berisiko tinggi, seperti konflik bersenjata atau kejahatan luar biasa, demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2. Satlantas (Satuan Lalu Lintas)

Satlantas bertugas mengatur dan mengawasi lalu lintas, melaksanakan penegakan hukum di jalan raya, serta memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor maupun pengemudi. Unit ini juga aktif dalam sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

3. Densus 88

Detasemen Khusus 88 Anti-Teror, atau dikenal sebagai Densus 88 AT, merupakan unit elit Polri yang bertugas menanggulangi ancaman terorisme. Satuan ini beroperasi di bawah kendali langsung Kapolri dan berkedudukan di tingkat Mabes Polri.

4. Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal)

Satreskrim merupakan bagian dari kepolisian yang berperan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus pidana. Unit ini menangani berbagai bentuk pelanggaran hukum, mulai dari tindak kriminal ringan hingga kejahatan berat.

Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara 2025, kenali lagi fungsi dan wewenang Polri

5. Satresnarkoba

Satuan ini fokus pada upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Tugas utamanya adalah melakukan penyelidikan, penindakan, serta penyuluhan terkait bahaya narkoba di masyarakat.

6. Gegana

Unit Gegana adalah bagian dari Brimob yang memiliki spesialisasi di berbagai bidang, termasuk penanggulangan terorisme, penjinakan bahan peledak, pengamanan terhadap ancaman bahan kimia, biologi, dan radioaktif (KBR), serta aksi-aksi anti-anarki dan intelijen.

7. SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

SPKT adalah unit yang menjadi garda terdepan pelayanan publik di lingkungan kepolisian. Fungsi utamanya adalah menerima laporan masyarakat, memberikan informasi, dan menangani pengaduan yang berkaitan dengan tindakan kriminal atau potensi gangguan keamanan.

8. Sat-Intelkam

Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) bertugas melakukan pemetaan dan pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan. Fungsi utamanya adalah mengelola informasi intelijen dan menjaga stabilitas keamanan dari sisi preventif.

9. Sat-Binmas (Satuan Pembinaan Masyarakat)

Sat-Binmas bertugas membangun kesadaran hukum dan ketertiban di tengah masyarakat. Unit ini melakukan pendekatan preventif dan pembinaan melalui kegiatan edukatif serta kemitraan dengan warga.

Baca juga: 1 Juli 2025, Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Sejarah dan Polri

10. Sat-Sabhara (Samapta Bhayangkara)

Sat-Sabhara berperan dalam menjaga ketertiban umum melalui patroli rutin, pengawalan, dan penjagaan objek vital. Satuan ini juga menjadi bagian yang aktif dalam penanganan awal terhadap gangguan kamtibmas.

11. Satpamobvit (Satuan Pengamanan Objek Vital)

Satpamobvit adalah unit yang memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga dan mengamankan berbagai objek vital nasional, seperti proyek strategis, instalasi penting, kawasan wisata, hingga area khusus yang membutuhkan perlindungan ekstra. Unit ini juga dilibatkan dalam pengamanan kegiatan VIP atau tokoh penting yang memerlukan pengawalan khusus dari kepolisian.

12. Satpolair (Satuan Polisi Perairan)

Satpolair merupakan satuan kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan di wilayah perairan. Kewenangan-nya meliputi patroli laut, penegakan hukum di perairan, pemberdayaan masyarakat pesisir, serta memberikan bantuan dalam penanganan kecelakaan atau bencana laut.

13. Sat-Tahti (Satuan Tahanan dan Barang Bukti)

Satuan ini berperan dalam pengelolaan tahanan dan barang bukti. Tugasnya meliputi perawatan fisik dan kesehatan para tahanan, pembinaan mental dan jasmani, serta penyimpanan, pengamanan, dan pengelolaan barang bukti yang berada di bawah tanggung jawab Polri.

14. Sipropam (Seksi Profesi dan Pengamanan)

Sipropam bertugas mengawasi disiplin dan etika profesi anggota Polri. Unit ini menjalankan fungsi sebagai pengawas internal serta membantu pimpinan dalam menjaga integritas, ketertiban, dan pengamanan di lingkungan kepolisian itu sendiri.

15. Sitipol (Seksi Teknologi Informasi Polri)

Sitipol adalah unit yang berfokus pada pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi dalam lingkungan kepolisian. Tugasnya mencakup pengumpulan data, pengolahan informasi, serta penyediaan sistem komunikasi dan keamanan berbasis teknologi.

Baca juga: Robot “humanoid” ramaikan persiapan puncak Hari Bhayangkara Polri

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

platform mahjong paling royal hari ini serangan rudal berdampak pada mesin mahjong ways hari ini kitabet138 kitabet138m