Berita

Korlantas imbau sipil copot strobo dan sirine dari kendaraan pribadi

×

Korlantas imbau sipil copot strobo dan sirine dari kendaraan pribadi

Sebarkan artikel ini


Tangerang, Banten (ANTARA) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan larangan penggunaan strobo dan sirine bagi masyarakat sipil pemilik kendaraan pribadi, karena selain tidak sesuai aturan, penggunaannya juga mengganggu pengendara lain di jalan raya.

“Kami menghimbau masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirine, bagi yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho ditemui di Tangerang, Banten, Rabu.

Agus menekankan, ketentuan penggunaan sirine dan strobo telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5. Namun, aturan ini kerap disalahgunakan hingga masyarakat sipil pun ikut memasang perangkat tersebut.

Baca juga: Pakar dorong koordinasi lintas instansi evaluasi penggunaan strobo

“Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu, cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu. Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo-sirine,“ imbuhnya.

Menurut Agus, strobo dan sirine memang penting bagi kendaraan patroli, terutama saat bertugas di jalan tol dengan kecepatan tinggi.

Tanpa lampu dan tanda isyarat, potensi pelanggaran maupun kecelakaan bisa meningkat. Karena itu, perangkat ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang memiliki fungsi resmi sesuai peruntukan, seperti patroli kepolisian maupun kendaraan dinas tertentu.

Baca juga: Pakar ingatkan bahaya strobo ilegal terhadap keselamatan berkendara

Terkait masih adanya penjualan strobo di pasaran, Agus menyerahkan hal itu kepada Kementerian Perindustrian.

“Silakan (tanyakan) ke Kementerian Perindustrian, agar sirine dan strobo digunakan hanya untuk kendaraan yang sesuai peruntukannya,” kata Agus ketika dimintai komentar soal peredaran aksesoris strobo di masyarakat.

Sebelumnya, penggunaan strobo dibekukan sementara oleh Korlantas Polri karena banyaknya keluhan masyarakat atas penyalahgunaan dan pengawalan yang berlebihan di jalan raya, yang mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum.

Baca juga: Warga ungkap keresahan akibat penggunaan strobo dan sirine

Pembekuan ini untuk mengevaluasi sistem pengawalan, mencari solusi alternatif bersama Kementerian Perhubungan, dan meningkatkan kesadaran akan etika berkendara, agar jalan raya menjadi milik bersama dan tidak didominasi oleh kendaraan dengan lampu strobo.

Namun bagi masyarakat, Agus menegaskan jalurnya jelas, di mana strobo bukan untuk kendaraan pribadi.

Baca juga: Korlantas libatkan pakar dalam evaluasi sirene dan strobo di jalan

Baca juga: DPR minta Polri hentikan patwal bagi yang tak layak, termasuk artis

Pewarta:
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

formasi agar modal tahan lama di mahjong wins situs gacormahjong ways berikan pecahan besar tak terhinggapemuda jakut dapat tas lv berkat mahjong winsroni anak jakut bawa cash ratusan juta maxwin mahjong wayssituasi sudah kondusif scatter mahjong wins peluang indahslot gacor